Kutowinangun- MTs Negeri 3 Kebumen membagikan zakat
penghasilan kepada 237 peserta didik. Zakat yang dibagikan merupakan zakat penghasilan
gaji induk, tunjangan profesi tenaga pendidik, penghasilan tunjangan kinerja
tenaga kependidikan dan uang makan yang berstatus sebagai asesmen sebagai PNS
dan PPPK MTs Negeri 3 Kebumen. Peserta didik yang menerima zakat tersebut
terdiri dari kelas 7, 8 dan 9 yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan
Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kebumen Nomor 1372 Tahun 2022. Dalam surat
keputusan tersebut juga dicantumkan jumlah zakat yang diterima masing-masing peserta
didik sebesar Rp700.000,00.
Kegiatan pembagian zakat dilaksanakan
pada Rabu, 12 Oktober 2022 di aula MTs Negeri 3 Kebumen. Proses pembagian zakat
diatur agar tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di kelas yaitu
dengan cara memanggil peserta didik per kelas. Kriteria peserta didik penerima
zakat tersebut yakni yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta
didik yang membutuhkan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
dari desa masing-masing. Pengajuan penerima zakat dilaksanakan selama dua
minggu sebelumnya.
Penyerahan zakat dilakukan
langsung oleh Kepala MTs Negeri 3 Kebumen yaitu Muhdir, M.Pd.I. dalam kesempatan itu Muhdir menyampaikan
kepada peserta didik penerima zakat untuk mensyukurinya dengan cara menggunakannya
untuk kebaikan seperti keperluan pendidikan.
“Semoga apa yang kalian terima barokah
dunia dan akhirat” imbuhnya.
Zakat yang diterima peserta didik
digunakan untuk menunjang pendidikan dalam pembayaran iuran Sumbangan
Pengembangan Institusi (SPI) komite madrasah. Kepala MTs Negeri 3 Kebumen
berharap kegiatan tersebut bisa berkelanjutan dari tahun ke tahun.(nh/dw)