Kutowinangun, Kurikulum,
menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam
pengertian tersebut terdapat dua dimensi kurikulum, pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, kedua adalah cara yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
MTs Negeri 3 Kebumen mengadakan
Diklat Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) mulai 6 s.d 12 Juli 2023. Diklat dibuka
oleh Kepala Kantor Kemenag Kebumen Drs. H. Sukarno, M. M sekaligus menyampaikan
materi Moderasi Beragama. MTs Negeri 3 Kebumen juga mengundang narasumber dari
Dikpora yaitu Sungaidi, S. Pd., M. Pd.
Tujuan Diklat IKM adalah :
Hasil yang
diharapkan adalah:
1.
Mampu memahami latar
belakang pengembangan dokumen KTSP yang berdasar pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka;
2.
Memiliki kesamaan
persepsi dan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan pembelajaran:
3.
Mampu membuat
perencanaan pembelajaran sesuai dengan
rambu-rambu implementasi kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka;
4.
Mampu melaksanakan
pembelajaran sesuai dengan perencanaan yang telah disusun:
5.
Mampu melaksanakan penilaian berdasarkan aturan yang sudah ditentukan dan
menindaklanjuti penilaian tersebut.
6. Mampu meningkatkan motivasi, frekuensi, dan intensitas pembelajaran di MTs Negeri 3 Kebumen;
7. Mampu meningkatkan mutu pembelajaran di MTs Negeri 3 Kebumen;