Gratifikasi merupakan pintu depan dari
munculnya korupsi. Gratifikasi merupakan pemberian uang tambahan (fee) hadiah,
barang, rabat/diskon, fasilitas penginapan, perjalanan, wisata, dan fasilitas lainnya. Kegiatan semacam itu tentu
tidak jarang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, Kankemenag Kebumen giat
melaksanakan sosialisasi kepada satuan kerja di bawah Kankemenag Kebumen tidak
terkecuali di MTs Negeri 3 Kebumen.
Sosialisasi gratifikasi dilaksanakan
pada Senin, 28 Maret 2022 di aula MTs Negeri 3 Kebumen. Kegiatan tersebut
diikuti oleh seluruh guru dan pegawai di MTs Negeri 3 Kebumen. Sosialisasi Pengendalian
Gratifikasi tersebut disampaikan oleh pihak Kankemenag Kebumen yang diwakilkan
oleh Kasubag TU Drs. H. Hamid, M. Pd. dan tim lain di antaranya Ana Nur
Khasanah S.Pd., M.Pd.
Pada acara tersebut Hamid memyampaikan pemahaman
tentang gratifikasi harus sampai pada masyarakat sehingga tatanan pemerintahan
berjalan bersih dan tertib. “Bapak Ibu, gratifikasi sangat penting untuk
dipahami oleh ASN supaya bisa mencegah adanya gratifikasi.” imbuhnya.
Ana Nur Khasanah selaku tim menyampaikan
tentang UU Gratifikasi No 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. ”Kalau dilakukan
di awal namanya suap, di akhir namanya gratifikasi sedang dilaksanakan dengan
pemaksaan namanya pemerasan.” Ana menambahkan ada tujuh macam perbuatan
korupsi; merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
gratifikasi. “Apabila menjumpai atau mendapatkan hal tersebut maka harus lapor
UPG atau KPK,” imbuhnya.
Dalam sambutannya, H. Jahroni, M.Pd.I selaku
Kepala MTs Negeri 3 Kebumen mengimbau warga madrasah untuk menyimak dengan saksama
penjelasan yang disampaikan dari UPG Kankemenag Kebumen. “Mohon bapak ibu guru
dan karyawan menyimak dengan saksama apa yang akan dijelaskan nanti supaya lebih
mengenali apa itu gratifikasi sehingga bisa mencegah upaya gratifikasi,”
jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan
dapat memotivasi semua warga MTs Negeri 3 Kebumen untuk menghindari segala
kegiatan yang berkaitan dengan gratifikasi supaya dapat mewujudkan WBK dan WBBM
di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen. (Tim Jurnalistik)