Kutowinangun-Tidak ada kata terlambat untuk bisa mencapai tujuan. Salah
satu tujuan tersebut untuk menyelesaikan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi ASN
(Aparatur Sipil Negara). MTs Negeri 3 Kebumen mengadakan sosialisasi penyusunan
SKP bagi ASN. Kegiatan tersebut diadakan pada Senin, 21 Maret 2022 bertempat di
aula pukul 13.00 - 15.00. Kegiatan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan
satker MTs Negeri 3 Kebumen yang berjumlah 56 pegawai. Narasumber dalam kegiatan
tersebut adalah Drs. H. Tumijan, M. Pd.I yang merupakan pengawas dari Kantor
Kemenag Kabupaten Kebumen.
Seharusnya SKP diselesaikan Januari setiap tahunnya. Akan tetapi, berbagai
kendala dialami oleh seluruh ASN. Adanya perubahan aturan bahwa mulai 1 Juli
2021 seluruh ASN harus menyusun SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 menyebabkan penyusunan SKP
tahun 2021 terlambat, hal ini disebabkan seluruh ASN tidak terkecuali ASN di
MTsN 3 Kebumen wajib menyusun SKP untuk masa penilaian 1 Januari s.d 30 Juni
2021 menggunakan SKP yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun
2011, sedangkan untuk masa penilaian 1 Juli s.d 31 Desember 2021 menggunakan
SKP yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 serta SE
MENPANRB nomor 3 Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut di atas, Jahroni, M. Pd.I selaku Kepala MTs Negeri
3 Kebumen menggandeng pengawas dari Kankemenag Kebumen untuk mensosialisasikan
mengenai pembuatan SKP tersebut. Dalam sambutannya, Jahroni menyampaikan bahwa
SKP 2021 sangat rumit karena ada dua versi, yaitu versi lama dan versi baru.
Idealnya SKP sudah ditandatangani awal Januari 2022 untuk SKP 2021. “Yang
penting ASN membuat lalu mencetaknya dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah,”
imbuhnya.
Dalam sosialisasi itu, Drs. H. Tumijan, M. Pd.I selaku narasumber dan pengawas
dari Kankemenag Kebumen menyampaikan bahwa SKP wajib dibuat oleh ASN untuk
memenuhi syarat kenaikan pangkat meliputi, unsur utama, PKB (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan) terdiri dari PD (Pengembangan Diri), PI (Publikasi
Ilmiah) atau KI (Karya Inovatif) ditambah unsur penunjang. “Semua portofolio
harus diarsip supaya memudahkan untuk kenaikan angka kredit. Dan harus berani
maju yang penting membuat dulu karya ilmiahnya,” tegasnya.
Dengan diadakan kegiatan tersebut diharapkan seluruh ASN segera menyusun
SKP 2021 dan 2022 sesuai dengan penjelasan dari pengawas. Mengingat pentingnya
SKP bagi ASN utnuk bisa mengikuti kenaikan pangkat sesuai golongan. (Tim
Jurnalistik)