MTS NEGERI 3 KEBUMEN
Madrasah Tahfiz Berkarakter Juara
Terwujudnya Insan yang Bertaqwa, Berbudaya, Berprestasi, Inovatif dan Berwawasan Lingkungan



[email protected]     (0287) 661262     RSS

MTs Negeri 3 Kebumen Adakan Sosialisasi SKP bagi ASN


Kutowinangun-Tidak ada kata terlambat untuk bisa mencapai tujuan. Salah satu tujuan tersebut untuk menyelesaikan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). MTs Negeri 3 Kebumen mengadakan sosialisasi penyusunan SKP bagi ASN. Kegiatan tersebut diadakan pada Senin, 21 Maret 2022 bertempat di aula pukul 13.00 - 15.00. Kegiatan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan satker MTs Negeri 3 Kebumen yang berjumlah 56 pegawai. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Drs. H. Tumijan, M. Pd.I yang merupakan pengawas dari Kantor Kemenag Kabupaten Kebumen.

Seharusnya SKP diselesaikan Januari setiap tahunnya. Akan tetapi, berbagai kendala dialami oleh seluruh ASN. Adanya perubahan aturan bahwa mulai 1 Juli 2021 seluruh ASN harus menyusun SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor  30 Tahun 2021 menyebabkan penyusunan SKP tahun 2021 terlambat, hal ini disebabkan seluruh ASN tidak terkecuali ASN di MTsN 3 Kebumen wajib menyusun SKP untuk masa penilaian 1 Januari s.d 30 Juni 2021 menggunakan SKP yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2011, sedangkan untuk masa penilaian 1 Juli s.d 31 Desember 2021 menggunakan SKP yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 serta SE MENPANRB nomor 3 Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut di atas, Jahroni, M. Pd.I selaku Kepala MTs Negeri 3 Kebumen menggandeng pengawas dari Kankemenag Kebumen untuk mensosialisasikan mengenai pembuatan SKP tersebut. Dalam sambutannya, Jahroni menyampaikan bahwa SKP 2021 sangat rumit karena ada dua versi, yaitu versi lama dan versi baru. Idealnya SKP sudah ditandatangani awal Januari 2022 untuk SKP 2021. “Yang penting ASN membuat lalu mencetaknya dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi itu, Drs. H. Tumijan, M. Pd.I selaku narasumber dan pengawas dari Kankemenag Kebumen menyampaikan bahwa SKP wajib dibuat oleh ASN untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat meliputi, unsur utama, PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) terdiri dari PD (Pengembangan Diri), PI (Publikasi Ilmiah) atau KI (Karya Inovatif) ditambah unsur penunjang. “Semua portofolio harus diarsip supaya memudahkan untuk kenaikan angka kredit. Dan harus berani maju yang penting membuat dulu karya ilmiahnya,” tegasnya.

Dengan diadakan kegiatan tersebut diharapkan seluruh ASN segera menyusun SKP 2021 dan 2022 sesuai dengan penjelasan dari pengawas. Mengingat pentingnya SKP bagi ASN utnuk bisa mengikuti kenaikan pangkat sesuai golongan. (Tim Jurnalistik)

Copyright © 2020 - 2024 MTs NEGERI 3 KEBUMEN