Sekolah atau
madrasah merupakan salah satu tempat anak menimba ilmu. Maka, muncullah program
pengembangan Sekolah Ramah Anak. Hal tersebut didasari oleh UU Sisdiknas Nomor
20 Tahun 2013 Pasal 1 dan UU No.23 Tahun 2002 Pasal 4 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan UU tersebut, MTsN 3 Kebumen berupaya melaksanakan program Sekolah Ramah
Anak.
Verifikasi Sekolah
Ramah Anak dilaksanakan Selasa, 19 Juli 2022 bertempat di Perpustakaan MTs Negeri
3 Kebumen. Verifikasi dilakukan oleh Muhsinul Mubarok, S.Pd., M.Si. verifikator
dari Dinas Sosial Kabupaten Kebumen dan Siti Hasanah,S.Pd. verifikator dari
Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.
Dalam
sambutannya, H.Jahroni, M.Pd.I selaku Kepala MTs Negeri 3 Kebumen berharap tim
verifikator memberikan bimbingan, saran, dan masukan kepada MTs Negeri 3
Kebumen untuk mengembangkan Sekolah Ramah Anak.
“Mohon
bimbingan dan arahannya untuk madrasah kami sehingga ke depan MTs Negeri 3
Kebumen bisa mendapatkan predikat Sekolah Layak Anak.” ungkapnya.
Dalam kegiatan
tersebut dilakukan verifikasi data dan peninjauan langsung di lapangan. Jumlah
komponen yang ada dalam program Sekolah Ramah Anak berjumlah enam komponen. Masing-masing
tim setiap komponen menyerahkan berkas kepada verifikator untuk dilakukan
pengecekan. Selain pengecekan data, tim verifikator juga meninjau secara
langsung kondisi di MTs Negeri 3 Kebumen apakah menunjang Sekolah Ramah Anak
atau tidak.
Muhsinul selaku
verifikator menegaskan, sekolah/madrasah harus memberikan rasa aman dan nyaman
kepada peserta didiknya.
“Sekolah atau
madrasah harus memberikan rasa aman, nyaman, dan melindungi hak-hak anak, serta
tidak ada diskriminasi terhadap anak,” tegasnya.
Dengan peninjauan
lapangan dan verifikasi data tersebut, diharapkan bisa mengarahkan MTs Negeri 3
Kebumen menuju Sekolah Ramah Anak tingkat kabupaten. MTs Negeri 3 Kebumen terus
mengembangkan diri supaya bisa menjadi madrasah yang aman dan nyaman bagi
peserta didik. (TIM Jurnalistik)